
Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor:
53/SE/2025 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026,
Kepala SMA Negeri 80 Jakarta mengumumkan tentang informasi daya tampung mutasi sebagai berikut :
Download surat pengumuan Perpindahan (Mutasi) Secara lengkap
Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2025-2026_
Untuk informasi mutasi bangku kosong di Jakarta, cek situs resmi Jakarta Edukasi
https://edu.jakarta.go.id/perpindahan-murid/